Polda Aceh Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menjelang bergulirnya kompetisi liga 1, jajaran Polda Aceh membentuk satgas Anti Mafia Bola. Mereka nantinya akan mengawasi setiap pertandingan di semua kompetisi yang berlangsung di Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono, mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pomdam Iskandar Muda, untuk penyamaan persepsi dan teknis pengawasan.

“Kita sudah rapat membahas penjabaran tugas satgas kewilayahan Anti Mafia Bola, tentunya ini dalam rangka pengawasan dan monitoring setiap pertandingan sepakbola Liga 1 di Provinsi Aceh,” kata Ery saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Dalam rapat tersebut, kata Ery, juga dibahas soal teknis dan taktis pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana Match Fixing (pengaturan skor), dan potensi tindak pidana lainnya terkait dengan mafia sepak bola.

“Pembahasan lain terkait sosialisasi kepada masyarakat, bahwa dibentuk Satgas Anti Mafia Bola di wilayah Aceh dan akan segera dibuka hotline pengaduan,” ujarnya.

Satgas ini nantinya akan bekerja sebelum pertandingan berlangsung. Mereka bakal memonitor kemungkinan terjadi kecurangan saat pertandingan.

Satgas Anti Mafia Bola di Aceh dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo.

Diketahui, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki klub sepakbola yang berkompetisi di Liga 1 Indonesia musim 2020.

Klub tersebut ialah Persiraja Banda Aceh. Tim yang berjuluk laskar rencong ini, merupakan tim promosi yang lolos ke liga 1, setelah berhasil bertengger diposisi tiga liga 2 musim 2019. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) merazia para pengendara yang masih menggunakan pakaian untuk wanita, dan celana pendek untuk wanita. Razia penegakan Syariat Islam dilaksanakan di jalan Teuku Nyak Arif, Lamnyong, Banda Aceh pada Kamis (20/2). Dalam razia itu, sebanyak 24 orang pelanggar, 13 orang perempuan menggunakan pakaian ketat dan 11 orang laki-laki yang menggunakan celana pendek (atas lutut). Diantara pelanggar, satu orang Polwan yang melintas di jalan tersebut dan menggunakan celana ketat, diberhentikan polisi syariat. Lalu, diberikan pembinaan. Kasie Ops Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Elhamin, mengatakan, rata-rata pelanggar lebih tinggi dari kalangan mahasiswa. Penyebab, lokasi jalan tersebut, menuju ke kawasan kampus. Namun, setiap kali razia masih ada pelanggar syariat dalam hal berbusana yang ditemukan. “Ini rutin kita lakukan, uda sering kali kita sosialisasikan, tapi masih banyak pelanggar. Hari ini banyak yang dikeluarkan dari Mahasiswa, ”ujar Elhamin usai menggelar razia. Kata dia, saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Pelanggar hanya diberikan pembinaan dan menasihati mereka dengan tata cara yang ditutup aurat. Razia Busana ini juga tertuang dalam Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. Dalam penjelasan qanun itu, ganti sesuai syariat Islam harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga diangkat lekuk tubuh. Dalam razia tersebut, pihaknya juga menemukan pelanggar dari kalangan non-muslim, karena bercelana pendek diatas lutut. “Tadi ada (nonmuslim) sudah kita panggil. Kita cuma bisa manasehati agar tidak suka lagi, minimal mereka tidak pakai celana pendek saja, ”ucapnya. [Randi] #acehbarat #bandaaceh #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #razia #busanamuslim #raziabusana #celanapendek #celanaketat #syariah #satpolpp #pamongpraja #nonmuslim #muslim #serambimeukah #aurat #pengendara #wilayatulhisbah #syariatislam

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts