Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banda Aceh.

Monitoring dan evaluasi Stranas PK di Banda Aceh tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak 19 sampai 20 Februari 2020. Melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga subtansi yakni tentang Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

Kepala SAKA, Mahmudin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan itu, disimpulkan bahwa pelaksanaan Stranas PK belum berjalan baik sesuai arah kebijakan nasional di Banda Aceh.

“Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional,” kata Mahmudin dalam keterangannya.

Mahmudin menyampaikan, belum berjalannya strategi nasional ini di Banda Aceh karena memang masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata Mahmudin, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tau apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang,” ujarnya.

Mahmudin menjelaskan, Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Adapun yang terlibat didalamnya yakni  27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Dirinya berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih konkrit menindaklanjuti beberapa temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.

“Pemko perlu membangun kebijakan khusus agar aksi ini benar-benar dilaksanakan. Bagaimana   upaya-upaya tersebut berdampak guna meminimalisir terjadinya pekuang praktik tindak pidana korupsi,” tutur Mahmudin. [Fahzi/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS menganiaya seorang rekannya bernama Zahidin, di sekitar pendopo Bupati. Diduga perkelahian itu terjadi saat korban menagih utang. Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral, membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi Rabu (19/2). Setelah insiden itu, Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tertera dalam nomor laporan polisi BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT. Dari surat laporan yang dibuat korban, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta. Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. Isral menyebutkan, saat ini korban masih berada di rumah sakit. Sehingga, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan dari korban “Masih dalam proses, korban pun masih di rumah sakit,” ucapnya. [Randi] #acehbarat #acehutara_lhokseumawe #acehtenggara #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #korban #bupati #penganiayaan #rekan #hutang #saksi #pemukulan #pendopo #bupatiacehbarat #kasus

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts