Salmaza Ingatkan Kades di Subulussalam Pasang Baliho Dana Desa

(Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza, mengingatkan agar kepala desa dalam memasang baliho penggunaan dana desa.

Pernyataan itu disampaikan Salmaza saat membuka acara Workshop Implementasi UU KIP dan UU ITE di Aula LPSE, Kamis (20/2), dan dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Hukum Prof. Dr. Henri Subiakto, MA, Kepala BBPSDM Kominfo Medan,  unsur forkopimda, para kepala SKPK, Camat dan puluhan kepala desa dalam Pemko Subulussalam.

Baca: Affan Bintang Surati Inspektorat Periksa Setiap Dana Desa di Subulussalam

“Semua kepala desa harus pasang baliho penggunaan dana desa, buat apa, supaya masyarakat bisa melihat transparansi penggunaan dana desa tersebut,” kata Salmaza saat membuka acara Workshop tersebut.

Ia juga mengingatkan agar dalam pengelolaan dana desa harus melalui musyawarah yang melibatkan perangkat desa dan BPG, agar penggunaan dana desa bisa transparan. [Satria Tumangger]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pengusaha Sarang Burung Walet, di Kota Subulussalam belum maksimal taat pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Husodo saat wawancara wartawan di ruangannya, Rabu (19/2). Pasalnya, kata Husodo, dari 250 pengusaha sarang burung walet yang ada di Kota Subulussalam, hanya satu orang yang menyetor pajak sesuai Perwal sebesar 2,5 persen per sekali panen. Menurut Husodo, pertahun pihaknya hanya mendapat dibawah Rp 10 juta dari pajak sarang burung walet di Kota Subulussalam. Padahal kata Husodo, jika semua pengusaha taat pajak, bisa mencapai miliaran rupiah pertahun. Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak sarang burung walet itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagaimana pentingnya membayar pajak untuk melanjutkan pembangunan Kota Subulussalam. “Kita akan panggil semua pengusaha sarang burung walet di Kota Subulussalam ini, kita akan lakukan sosialisasi serta penyepakatan tekhnis dan besaran pajak, apakah 2,5 persen sesuai Perwal atau diatasnya,” kata Husodo. Selain sektor pajak sarang burung walet, wajib pajak yang lain seperti BPHTB, bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak galian C, pajak restoran, rumah makan, perhotelan, reklame, dan lainnya juga perlu diperhatikan. Sebab, lanjut dia dari Rp 61 Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua sektor, yang ditargetkan tahun 2019 lalu hanya dapat terealisasi sebesar Rp 51 Miliar. Husodo berharap kepada semua stakeholder, seperti dinas Perhubungan, Disperindagkop UKM, agar bekerjasama untuk meningkatkan Pendapatan PAD Daerah demi pembangunan Kota Subulussalam. Kepada masyarakat atau pengusaha yang menjadi wajib pajak dihimbau agar taat membayar pajak, agar usaha komersial dapat berjalan lancar dan berkelanjutan di kota Subulussalam. [Satria Tumangger] #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #pengusaha #burungwalet #subussalam #pajak #wajibpajak #taatpajak #usaha #komersial #pembangunankota #pendapatan #sosialisasi #sarangburungwalet

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts