33 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Sudah 2 Kali Ditangkap

Kepala Dinsos Aceh memperlihatkan foto nelayan Aceh Timur yang masih di tahan di Thailand. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 33 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh yang ditahan oleh aparat keamanan Thailand bulan Januari 2020 lalu, ternyata juga sudah pernah ditangkap di Thailand tahun lalu.

Hal itu diketahui saat aparat Thailand (Royal Thai Navy) melakukan penyelidikan kepada nakhoda kapal dan ABKnya. Hasil penyelidikan itu kemudian dikirim ke Kementrian Luar Negeri RI dan diteruskan ke Pemerintah Aceh, yang menyebutkan 33 nelayan itu juga sudah pernah ditangkap di perairan Thailand dengan kasus yang sama.

“Dari surat yang kita terima, nelayan yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari tekong (nakhoda) yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri saat ditemui diruangannya, Senin (24/2).

Baca: 32 Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand

Saat ini, kata dia kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di kepolisian Phang Ngah, Thailand dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, otoritas Thailand nantinya akan menginformasikan ke KRI Songkhla, sebelum memasuki masa sidang.

Tuduhan yang dijatuhkan kepada 33 nelayan itu ialah pelanggaran UU perikanan, karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl dan alat navigasi. Hal ini juga dibuktikan adanya pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Thailand.

Baca: 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

“Dalam kapal itu juga didapati alat navigasi dan trawl yang digunakan mereka untuk menangkap ikan, dari laporan, nelayan ini juga sudah dua kali ditangkap,” ucapnya.

Menurut Alhudri, sejauh ini kondisi 33 nelayan Aceh tersebut dalam keadaan sehat. 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Kemlu RI dan KRI Songkhla, kata dia akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa. “Pihak kementrian, akan menyiapkan pendampingan hukum jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Royal Thai Navy (RTN) melakukan penangkapan terhadap dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang didalamnya terdapat 33 WNI, pada 21 Januari 2020 lalu.

Setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal tersebut ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, provinsi Phang Ngah, sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla. Namun, nelayan ini mengaku terdampar di perairan Thailand dengan alasan rusak mesin. [Randi]

Related posts