Polisi Didesak Buru Pelaku Pencuri 2 Kilo Emas di Toko Emas Subulussalam

(ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Doly S Cibro, mengutuk keras pelaku perampokan dan penganiayaan pemilik toko emas di Subulussalam, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ia meminta pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus tersebut, serta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kita mengutuk keras pelaku penganiayaan dan perampokan toko emas di Jalan T Nyak Adam Kamil depan terminal kemarin, kita juga berharap pihak kepolisian agar bekerja ekstra untuk mengungkap kasus tersebut dan menghukum berat pelakunya,” kata Dolly S Cibro di ruangannya Senin (24/2).

Menurut Dolly, kejahatan tersebut diduga sudah direncakan sebelumnya. Sehingga pelaku berani melancarkan aksinya disiang hari dan dalam situasi sedang ramai lalu lalang masyarakat.

Dolly juga berharap kepada pihak kepolisian dan pihak terkait agar lebih ekstra dalam melakukan pengamanan, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat kota Subulussalam dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh, hingga saat ini Suhaimi, korban perampokan masih di rawat intensif di Rumah Sakit Bina Kasih Medan, dengan sejumlah luka bacok dibagian kepala, telinga, lengan, bahu dan dada.

Dari keluarga korban mengaku, Suhaimi sudah siuman dan sudah sadarkan diri. Namun belum bisa diajak berbicara. Pelaku perampokan yang dikabarkan telah membawa sebanyak 2 Kilo emas dan uang sebanyak Rp 100 juta itu hingga kini belum terungkap. [Tumangger]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 33 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh yang ditahan oleh aparat keamanan Thailand bulan Januari 2020 lalu, ternyata juga sudah pernah ditangkap di Thailand tahun lalu. Hal itu diketahui saat aparat Thailand (Royal Thai Navy) melakukan penyelidikan kepada nakhoda kapal dan ABKnya. Hasil penyelidikan itu kemudian dikirim ke Kementrian Luar Negeri RI dan diteruskan ke Pemerintah Aceh, yang menyebutkan 33 nelayan itu juga sudah pernah ditangkap di perairan Thailand dengan kasus yang sama. “Dari surat yang kita terima, nelayan yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari tekong (nakhoda) yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri saat ditemui diruangannya, Senin (24/2). Baca: 32 Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand Saat ini, kata dia kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di kepolisian Phang Ngah, Thailand dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, otoritas Thailand nantinya akan menginformasikan ke KRI Songkhla, sebelum memasuki masa sidang. Tuduhan yang dijatuhkan kepada 33 nelayan itu ialah pelanggaran UU perikanan, karena kapal dilengkapi alar pencarian ikan berupa trawl dan alat navigasi. Hal ini juga dibuktikan adanya pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Thailand. Baca: 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri “Dalam kapal itu juga didapati alat navigasi dan trawl yang digunakan mereka untuk menangkap ikan, dari laporan, nelayan ini juga sudah dua kali ditangkap,” ucapnya. Menurut Alhudri, sejauh ini kondisi 33 nelayan Aceh tersebut dalam keadaan sehat. 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket. Selengkapnya di www.kanalaceh.com #aceh #acehbesar #bandaaceh #acehsingkil #acehselatan #acehgayo #abdya #acehutara_lhokseumawe #acehtimur #acehtengah #acehtenggara #kapal #kapalnelayan #ditangkap #thailand #phuket #perairan #laut #kapallaut #pelanggaran

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts