Empat Penganiaya Wartawan di Aceh Barat Terancam 5 Tahun Penjara

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat orang terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara yang bertugas di Aceh Barat, Dedi Iskandar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.

Keempatnya ialah, Akrim, Erizal dan dua yang terbaru ialah Darmansyah dan Umar Dani. Mereka akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHp dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk dari Kejari Aceh Barat. “Keempatnya dijerat pasal 170 lantaran dalam aksinya tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap Dedi Iskandar secara bersama-sama,” kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin saat jumpa pers di Mapolresta Aceh Barat, Rabu (26/2).

Baca: Dua Penganiaya Wartawan di Aceh Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/1) di salah satu warung kopi di Aceh Barat. Awalnya, kata Zainuddin, pelaku Akrim, Erizal dan Darmansyah menjumpai korban. Dengan maksud agar korban mau menandatangani kwitansi kosong yang berisikan uang perjalanan korban ke Amerika, sebanyak Rp 63 juta pada 2017 lalu.

Namun, Dedi enggan meneken kwitansi tersebut, dengan alasan ia tidak pernah memiliki utang dengan Akrim. Namun, tiba-tiba Umar Dani dan Darmansyah memukul korban hingga korban memgalami luka memar.

“Awalnya cekcok, setelah itu Umar Dani memukul korban mengenai wajah dan diikuti oleh tersangka Darmansyah dengan cara menendang yang mengenai perut korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, dua lembar kwitansi yang belum ditandatangani, rekaman cctv warung kopi tempat kejadian dan ransel tas korban. [Rand]

Related posts