Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Puluhan pekerja pabrik kelapa sawit PT Runding Putra Persada Aceh Singkil, mogok kerja di pintu masuk perusahaan, Rabu (26/2). Para pekerja menuntut pemenuhan haknya sebagai karyawan perusahaan.
Ketua Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan(PUK-FSPPP) Pendi Tinambunan, mengungkapkan beberapa tuntutan, diantaranya memperjelas status karyawan tetap, jam kerja sesuai regulasi, tersedianya Alat Pelindung Diri(APD) pekerja saat beraktivitas.
Kemudian memberlakukan Upah Minimum Perusahaan (UMP), Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diperjelas, pembentukan Pengembangan Keprofesian Berlanjut (PKB) serta Klinik Karyawan.
Pendi menuding, perusahaan tidak pernah memenuhi hak pekerja, disinyalir mereka yang sudah bekerja 12 tahun, 9 tahun, 6 tahun dan paling rendah 5 tahun, belum ada kejelasan status karyawan.
Sedikitnya 60 pekerja terlibat dalam aksi yang sudah berlangsung selama tiga hari. Sementara perihal mogok, kata Pendi sudah diberitahukan ke pihak perusahaan secara tertulis.
Sejauh ini pihak Humas Perusahaan belum memberikan tanggapan atas aksi pekerja. [Khadafi]