Untuk Periksa Bupati Aceh Barat, Polda Aceh Minta Izin ke Presiden

Ilustrasi. (poskota)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS yang diduga menganiaya rekannya beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, surat tersebut sudah dibuat dan akan dikirim ke Presiden. “Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Presiden untuk izin memeriksa beliau (Ramli MS),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah harus sesuai dengan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dalam Pasal 55 ayat 1. Yang menyebutkan bahwa setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Namun, lanjut Agus, bila waktu 60 hari surat tersebut tidak dijawab, proses penyelidikan dan penyidikan dapat terus dilakukan. “Jika lewat 60 hari belum ada jawaban maka proses penyelidikan tetap bisa dilakukan.” ucapnya.

Dalam kasus penganiayaan itu, sudah enam orang saksi dimintai keterangannya. Termasuk, pelapor yakni Zahiddin yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat bersama ajudannya.

Selain Zahidin, lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Safrizal, T Abdul Aziz, Jumaidi, Abdullah dan Al Anis. Mereka sudah dimintai keterangannya. “Baru ada enam saksi yang dimintai keterangannya, termasuk pelapor,” ujar Agus.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS, diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya Zahiddin di Pendopo Bupati. Peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh akan menggelar ujian tes CPNS pada 3 Maret 2020 mendatang. Dalam ujian itu, peserta laki-laki akan dipisah dengan perempuan. Kabag TU Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, pemisahan itu telah diusulkan pihaknya ke Kementrian Agama. Alasannya, kata dia karena menyesuaikan kearifan lokal di Aceh, terkait adanya syariat islam. “Memang pisah nanti antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat kita, artinya apakah duluan masuk perempuan atau laki laki, nanti kita sesuaikan,” kata Saifuddin usai memantau lokasi tes CPNS Kemenag Aceh, Selasa (25/2). Baca: Ini Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Kemenag Aceh Pihak Kemenag Aceh juga sudah menyurati BKN untuk adanya pemisahan itu. Menurutnya, pemisahan itu suatu yang wajar di Aceh dan peserta, kata dia, dipastikan tidak ada yang komplain. “ini juga sudah kita minta ke pusat,” ucapnya. Pelaksanaan ujian tes CPNS Kemenag Aceh akan dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh, yang diikuti sebanyak 19.736 peserta. Ujian itu dilaksanakan selama 8 hari. Persesi, akan diikuti sebanyak 550 peserta. “Satu sesi 550 peserta, kita perkirakan dalam 8 hari semua sudah selesai,” ucap Saifuddin. Pihaknya juga sudah menyiapkan 600 komputer untuk pelaksanaan tes CPNS, yang akan digunakan nantinya sebanyak 550 dan sisanya cadangan. Peserta, lanjut dia, harus hadir 2 jam sebelum ujian dimulai. Tes SKD tersebut bakal digelar selama 90 menit. Jika ada peserta yang terlambat, kata dia akan dinyatakan gugur. “Tidak ada kompensasi bagi yang telat. Dua jam sebelum ujian harus hadir,” ucapnya. [Randi] #acehtengah #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #tescpns #cpns #cpnsbandaaceh #kemenag #tesSKD #ujiancpns #pisah #laki #perempuan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts