Seorang IRT Ditangkap Polisi Karena Unggah Hoax Corona di Medsos

Agar tak termakan hoax, millennials perlu perhatikan 3 hal ini

Surabaya (KANALACEH.COM) – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang wanita berinisial FN (26), warga Wonokusumo, Kota Surabaya. FN diamankan karena menyebarkan informasi palsu atau hoax terkait virus corona melalui akun Facebooknya, Dilla.

Namun, FN tak ditahan namun kasusnya berlanjut. Unggahan ibu rumah tangga itu sebetulnya bernada mengingatkan dan mengajak warga untuk berdoa.

Di sebuah grup FB, ia mengunggah sebuah foto memperlihatkan dokter dan perawat dengan baju tokoh fiktif Superman membawa pasien dengan bangsal berjalan. Di foto yang diunggah ada tulisan RSUD Soetomo.

Sebuah kalimat disertakan FN di unggahan fotonya itu. Isinya: ‘?Pasien virus corona sudah ada RSUD Soetomo Sby. Smg kita semua sllu dalam lindungan Allah. Dan slalu jaga kesehatan dolor2… Jadi masalah karena FN tak mengkroscek lebih dulu informasi itu benar atau tidak’.

Mungkin terpengaruh heboh isu corona, ia langsung meneruskan foto dan pesan yang diperoleh itu ke FB.

“(Saya dapat foto dan informasi itu) Dari wali murid, dari grup wali murid. Cuma untuk mengingatkan (disebar di Facebook),” katanya,” kata FN di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin (9/3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, foto yang disebar FN sebetulnya penanganan pasien paru, bukan Corona.

“Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan sakit paru dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo, disebarkan korban suspect Covid-19,” katanya.

Gara-gara sebaran FN, masyarakat Surabaya sempat dibuat resah. Trunoyudo mengatakan, unggahan tersangka berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karenanya dilakukan penindakan.

Akibat perbuatannya, FN terancam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. [sumber:viva]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih yang usai isap sabu, di Lampulo, Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan oleh MA. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api. Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu. “Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri,” kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Minggu (8/3). Bukan hanya sabu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu. “Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta mengisap sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” ucap Bobi. Kasat Resnarkoba mengatakan, kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda. Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara. [Randi] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #sabusabu #ganja #narkoba #narkotika #tercyduk #mesum #tisumagic #alatkontrasepsi #hubunganterlarang

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts