MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JKN vs mutu pelayanan rumah sakit
Ilustrasi - BPJS Kesehatan. (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis, 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [Sumber: Bisnis]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan tertanggal 3 Maret 2020. Hal ini dilakukan sambil melaporkan tertembaknya pengunjung keyboard saat pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Gunung Meriah, Minggu (14/7) malam. Pada pasal 7, mulai waktu penyelenggaraan dimulai pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib. Iklan Sementara untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan mulai pukul 08.00 Wib sampai 24.00 Wib. Bupati Aceh Singkil Dulmusrid meminta Perbup tentang pelarangan malam di Aceh Singkil harus ditegakkan. “Harus dikerjakan, saya tidak peduli, jika ada yang membantah, sampaikan kepada Polisi,” “Sebagai kepala daerah tidak akan lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya perintahkan tidak ada lagi promosi di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah,” ucap Dulmusrid, Minggu (8/3). Intinya di Perbup, kata Dulmusrid, bagi masyarakat tidak boleh mengizinkan menggelar organ tunggal (keyboard) pada malam hari, dapat dilakukan hanya pada siang hari hingga sore hari pada pukul 08.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Selanjutnya pada pasal 4, hiburan yang disetujui adalah keyboard, orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik. “Yang menarik hiburan itu seperti kendangan atau orkes yang mengundang banyak orang datang tidak boleh,” Bagi pelanggar, akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Itu yang dikirim ke Polisi, karena ijinnya ke pihak kepolisian,” pungkas Dulmusrid. [Khadafi] #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pemkabaceh #larangan #hiburanmalam #kepolisian #ijin #organtunggal #keyboard #pernikahan #pesta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts