29 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

Ilustrasi. Kapal nelayan yang terdampar di Myanmar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 29 nelayan asal Aceh Timur kembali ditangkap oleh polisi Thailand, karena memasuki wilayah mereka tanpa izin.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, 29 nelayan itu ditangkap saat berlayar menggunakan KM Tuah Sultan Baru milik M. Amin, warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

“Laporan pengurus kapal, yang ditangkap itu kapal ikan yang berpangkalan di PPN Idi,” kata Miftach kepada wartawan, Rabu (11/3).

Dia menuturkan, kapal tersebut dinakhoda oleh Muhammad Faidan. Mereka awalnya berangkat dari PPN Idi, Aceh Timur pada Minggu, 1 Maret 2020 sekitar pukul 14.10 WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 29 orang.

“Setelah melakukan penangkapan ikan, kapal tersebut melakukan bongkar muat ikan PPS Kutaraja  Banda Aceh,” jelas Miftach.

Kata Miftach, setelah bongkar muat ikan di PPS Kutaraja Lampulo, kapal berangkat kembali pada Rabu, 4 Maret 2020 pukul 11.56 WIB. Dalam menangkap ikan, mereka menggunakan purse saine atau pukat cincin pelagis kecil.

Berdasarkan informasi diterima Panglima Laot, kata Miftach, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2020. Saat ini, kapal dan penumpang sudah dibawa ke Provinsi Phang Ga, Thailand untuk proses selanjutnya. Saat ini kapal yang ditangkap tersebut sudah ditarik ke Provinsi Phang Ga oleh angkatan laut Thailand. [Randi]

Related posts