Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Aceh Mulai 16 Maret

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan di Aceh.

Kabar menggembirakan ini datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pemutihan itu berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga tiga bulan kedepannya. Hal itu dilakukan guna mendata kembali kendraan yang ada di Aceh.

“Warga yang pajaknya menunggak, cukup membayar pokoknya saja. Dendanya kita hapuskan selama waktu yang telah kita tentukan,” kata Dicky saat jumpa pers di Biro Humas Pemerintah Aceh, Rabu (11/3).

Bukan hanya itu, warga yang ingin balik nama surat kenderaan juga tidak dikenakan biaya sepersenpun. Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. Kemudian data kendraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh,” ujarnya.

Sementara, jika ada kendraan warga yang menunggak empat tahun keatas, misalnya 6, 7, 8 tahun dan seterusnya, cukup hanya membayar pokoknya saja selama 4 tahun.

“Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” ucapnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jumlah pasien positif Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah delapan orang. Total hingga Selasa (10/3) jumlah pasien positif mencapai 27 orang. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, delapan pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil tes dan analisa dokter. “Kemarin sudah mengumumkan pasien dengan kode 01 sampai 19. Saya akan lanjutkan hari ini, hasil lab siang tadi dan analisis bersama ahli. Total jumlah (pasien) baru delapan,” kata Yurianto kepada wartawan di kompleks istana kepresidenan, Jakarta. Yurianto merinci pasien baru atau kasus 20 merupakan perempuan berusia 70 tahun. Pasien ini bagian dari penelusuran cluster Jakarta. Pasien selanjutnya adalah kasus 21 seorang perempuan 46 tahun yang juga bagian dari cluster Jakarta Pasien lain adalah kasus 22, perempuan 36 tahun yang merupakan imported case. Kemudian pasien selanjutnya yakni kasus 23 seorang perempuan berusia 73 tahun. “Kondisinya saat ini menggunakan ventilator karena faktor komorbit (penyakit penyerta) cukup banyak. Kondisi stabil,” ujar Yuri. Selanjutnya adalah pasien kasus 24 seorang laki-laki berusia 46 tahun. Pasien ini merupakan imported case. Pasien lain adalah kasus 25 seorang perempuan berusia 53 tahun seorang WNA. Kemudian pasien kasus 26 seorang laki-laki usia 46 tahun seorang WNA. Kedua pasien terakhir adalah imported case. Terakhir kasus 27 adalah laki-laki berusia 33 tahun. Lebih lanjut, Yurianto mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan mengingat jumlah pasien positif corona meningkat. “Gunakan masker,” kata Yuri. (sumber:cnn) #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #viruscorona #covid_19 #corona #pasien #terjangkit #masker #kasus #kesehatan #penyakit

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts