Soal Balik Nama Kendaraan, Dirlantas Polda Aceh: Tak Perlu KTP Pemilik Sebelumnya

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan atau dilakukan pemutihan denda mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020.

Bukan hanya itu saja, jika ingin balik nama pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya selama waktu tersebut. Kemudian, tidak perlu melampirkan KTP pemilik asalnya, jika ingin balik nama.

“Ganti nama tidak perlu KTP pemilik awal. Tak perlu itu. Yang penting ada STNK, KTP dan BPKB kendaraan,” kata Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, pemutihan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertipkan kendaraan di Aceh. Selain itu, ini juga berhubungan dengan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional.

“Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP,” jelas Dicky.

Karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengganti nama STNK jika sebelumnya milik orang lain. Apabila ini tak dilakukan, maka akan merugikan pihak lain saat ERI diberlakukan nanti.

“Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu,” kata Dicky. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat selama Maret 2020, sudah 139 Hektare lahan terbakar di seluruh Aceh. Paling luas, yang terjadi di Kabupaten Aceh Jaya seluas 30 Hektare, yang hingga kini apinya belum padam. Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBA, Muhammad Syahril menjelaskan, dari awal Maret banyak terjadi pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara instan. Rata-rata, kata dia dilakukan dengan cara membakar. Luas lahan terbakar itu, juga naik dari bulan Februari 2020, seluas 99 hektare lahan yang terbakar. “Maret total hingga kini yang terbakar 139 Hektare, rata-rata lahan gambut,” ujar Muhammad Syahril saat ditemui wartawan diruangannya, Selasa, 10 Maret 2020. Sementara, saat ini di Kabupaten Aceh Jaya tepatnya di Kecamatan Teunom, seluas 30 hektare lahan gambut masih terbakar sejak dua hari lalu. Pihaknya, sudah berupaya untuk melakukan pemadaman. Tapi, terkendala akses jalan, sehingga mobil pemadam kebakaran sulit untuk masuk. Kini petugas hanya mengandalkan pemadaman dengan cara manual menggunakan dua unit pompa apung dan satu unit mobil pemadam kebakaran yang berjaga dilokasi untuk menyuplai air. “Di Aceh Jaya itu masih (terbakar). Kendala kita akses, karena susah masuk mobil damkar. Namun, petugas saat ini masih berupaya menggunakan alat seadanya,” ucapnya. Menurutnya, meluasnya api di Kabupaten Aceh Jaya diakibatkan hembusan angin dari tenggara. Membuat api menjalar cepat ke lahan sebelahnya. Apalagi lahan yang terbakar ialah lahan gambut, proses memadamkan apinya cukup susah. Selengkapnya di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pembakaranhutan #lahanterbakar #hutan #paruparudunia #pepohonan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts