Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Aceh Mulai 16 Maret

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan di Aceh.

Kabar menggembirakan ini datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pemutihan itu berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga tiga bulan kedepannya. Hal itu dilakukan guna mendata kembali kendraan yang ada di Aceh.

“Warga yang pajaknya menunggak, cukup membayar pokoknya saja. Dendanya kita hapuskan selama waktu yang telah kita tentukan,” kata Dicky saat jumpa pers di Biro Humas Pemerintah Aceh, Rabu (11/3).

Bukan hanya itu, warga yang ingin balik nama surat kenderaan juga tidak dikenakan biaya sepersenpun. Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. Kemudian data kendraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh,” ujarnya.

Sementara, jika ada kendraan warga yang menunggak empat tahun keatas, misalnya 6, 7, 8 tahun dan seterusnya, cukup hanya membayar pokoknya saja selama 4 tahun.

“Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” ucapnya. [Randi]

Related posts