Soal Balik Nama Kendaraan, Dirlantas Polda Aceh: Tak Perlu KTP Pemilik Sebelumnya

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Dirlantas Polda Aceh. Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan atau dilakukan pemutihan denda mulai 16 Maret 2020 dan berakhir pada 16 Juni 2020.

Bukan hanya itu saja, jika ingin balik nama pemilik kendaraan juga tidak dikenakan biaya selama waktu tersebut. Kemudian, tidak perlu melampirkan KTP pemilik asalnya, jika ingin balik nama.

“Ganti nama tidak perlu KTP pemilik awal. Tak perlu itu. Yang penting ada STNK, KTP dan BPKB kendaraan,” kata Dicky Sondani kepada wartawan, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, pemutihan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertipkan kendaraan di Aceh. Selain itu, ini juga berhubungan dengan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional.

“Jadi ERI ini nantinya akan terhubung dengan nomor NIK pemilik kendaraan sesuai KTP,” jelas Dicky.

Karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengganti nama STNK jika sebelumnya milik orang lain. Apabila ini tak dilakukan, maka akan merugikan pihak lain saat ERI diberlakukan nanti.

“Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu,” kata Dicky. [Randi]

Related posts