Mulai 16 Maret Traffic Light di Simpang Surabaya Diaktifkan

Simpang Surabaya. (Foto: PUPR)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengaktifkan Traffic Light (lampu pengatur lalu lintas) di Simpang Surabaya. Dimana selama ini, pengendara yang melawati kawasan itu harus berputar karena adanya ruas jalan yang ditutup.

Dari surat edaran bernomor: 551/0392 tentang Imbauan Pengoperasian APILL/Traffic Light Simpang Surabaya Kota Banda Aceh, Pemko mulai mengaktifkan traffic light di kawasan itu mulai 16 Maret 2020.

Dalam surat itu, pengaktifan itu dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan di kawasan Simpang Surabaya.

“Perlu adanya pengaturan berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas. Salah satu upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan simpang Surabaya adalah diaktifkannnya kembali alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill/traffic light) mulai 16 Maret 2020,” tulis surat imbauan itu yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Meskipun nantinya diaktifkan, pihak Pemko Banda Aceh meminta agar warga mentaati dan mematuhi traffic light. Kemudian mematuhi rambu-rambu lalu lintas berupa rambu perintah maupun larangan yang telah terpasang di kawasan Simpang Surabaya.

Pantauan kanalaceh.com, lampu rambu lalu lintas tersebut sudah dipasang di kawasan simpang Surabaya. [Randi]

Related posts