Pemko Sabang Batasi Pedagang Berjualan Hingga Pukul 19:00 WIB

Dok. Pemko Sabang

Sabang (KANALACEH.COM)  – Forkopimda Kota Sabang kembali mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Seruan bersama tersebut dikeluarkan, Minggu, 22 Maret 2020 berdasarkan Kepres RI Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.

Salah satu poin yang disepakati ialah pedagang yang berjualan seperti  warung kopi, restoran, toko kelontong, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, akan dilakukan pembatasan berjualan sampai dengan pukul 19.00 WIB hingga 14 hari, sejak dikeluarkannya seruan, kecuali apotik dan toko obat.

Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, seruan atau imbauan bersama ini, sebagai bentuk penyelamatan dari pada keresahan masyarakat.

Virus ini, kata dia hanya bisa dilawan oleh kesadaran penuh semua pihak, misalnya seruan untuk sementara menghentikan kegiatan untuk mengurangi aktivitas warga agar di rumah saja, adalah langkah berat yang memang harus ditempuh demi mengendalikan penyebaran.

“Artinya, himbauan selama 14 hari ke depan yang sudah berjalan, jika seruan ini dilaksanakan dengan baik, saya yakin, Insya Allah penyebaran virus ini bisa dikendalikan bahkan dihentikan,” katanya, Minggu (22/3).

Menurutnya, saat ini, tiap detik waktu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin mengimplementasikan berbagai strategi untuk memutus rantai penyebaran corona.

“Intinya kita harus memutuskan mata rantai dari penyebaran COVID-19 virus corona ini. Saya mau masyarakat kita aman dan terhindar dari wabah virus corona ini,” ujar Nazaruddin.

Adapun seruan bersama Forkopimda Sabang yang dikeluarkan Minggu 22 Maret 2020 antara lain sebagai berikut;

  1. Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19;
  2. Agar masyarakat Kota Sabang selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, serta berdoa kepada Allah SWT;

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat / jamaah di lingkungan sekitarnya; 

Related posts