Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta petugas Satpol PP agar mengawal instruksi pemerintah untuk menutup sementara waktu tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.
Instruksi wali kota tersebut menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020, dan Surat Plt Gubernur Aceh nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020. Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan virus Corona.
Penutupan yang diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 Maret 2020, guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga berpotensi menjadi pandemi di Aceh. “Penutupan tempat keramaian mulai malam ini sejak dikeluarkan instruksi,” kata Aminullah.