Pemko Sabang Batasi Pedagang Berjualan Hingga Pukul 19:00 WIB

Dok. Pemko Sabang
  1. Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat;
  2. Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat;
  3. Hindari keramaian dan/atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan terutama hewan liar; Hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan;
  4. Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, toko kelontong, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, selanjutnya dilakukan pembatasan berjualan sampai dengan pukul 19.00 WIB hingga 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya seruan ini, kecuali apotik dan toko obat;

7.Hindari berpergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak; Bagi penduduk yang baru tiba dari luar  Kota Sabang agar mengisi format angket yang disediakan pada fasilitas kapal penyedia layanan penyeberangan serta selanjutnya meminimalisir kegiatan diluar rumah sementara waktu;

  1. Bagi wisatawan mancanegara dengan kapal layar (yatch) tidak diizinkan untuk memasuki kawasan laut Sabang sampai dengan seruan ini dicabut;
  2. Kapal layar (yacth) yang telah berada di perairan Sabang sebanyak 8 (delapan) kapal yang telah terdaftar, tidak diperkenankan untuk turun ke darat, untuk memenuhi  kebutuhan pokok akan difasilitasi oleh Instansi berwenang melalui signal radio dengan frekuensi FM Channel 16;
  3. Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat perlindungan diri dari COVID-19;
  4. Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).
  5. Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax). [red]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang pasien dari Sabang yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. . Diketahui, pasien tersebut baru pulang dari Jakarta dan setibannya di Banda Aceh, langsung menuju ke Sabang. Tiba di Sabang pasien laki-laki tersebut tiba – tiba batuk dan mengalami sesak nafas. . Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri mengatakan, sebelum dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, seorang warga yang dinyatakan PDP, mengalami gejala batuk dan sesak nafas usai pulang dari perjalanan ke daerah transmisi lokal, Sabtu (21/03). . “Jadi saat itu juga pasien yang masih diduga dan dinyatakan PDP dirujuk sore tadi sekitar Pukul 16.00 WIB, menggunakan kapal Dishub Sabang oleh tim gugus tugas pokja evakuasi penangaanan COVID-19 ke Banda Aceh,” kata dia, Sabtu (21/3). . Setelah dilakukan evakuasi, baik kapal maupun petugas sudah dilakukan penyemprotan disinfektan sesuai prosedur dalam penangganan oleh pihak KKP. . Menurutnya, seseorang yang dikatakan PDP belum tentu dapat dinyatakan positif COVID-19. Orang-orang yang baru pulang dari negara terjangkit atau daerah tranmisi lokal, kemudian memiliki gejala batuk, pilek, dan sesak nafas dan gejala lainnya maka bisa disebutkan PDP. . “Perlu diketahui PDP ini belum tentu positif terjangkit virus corona, dia harus diambil swab (sampel lendir) tenggorokannya dulu untuk dikirim ke Balitbangkes Kemenkes untuk diketahui positif atau negatif virus corona,” terangnya. . . .#sabang #covid19 #viruscorona #corona #aceh #bandaaceh #acehjaya #acehbesar #bireuen #pidiejaya #pidie #langsa #subulussalam #acehsingkil #acehselatan #takengon #benermeriah #gayolues #langsa #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #simeulue

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts