Rekam Jejak PDP Covid-19 yang Meninggal di RSUZA

Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani didampingi Kepala Dinas Kesehatan Aceh . (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, memiliki riwayat perjalanan ke Bogor dan Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, mengatakan pasien awalnya pada tanggal 3 Maret 2020 berkunjung ke Surabaya dalam rangka tugas dinas luar. Setelah dari Surabaya, pasien juga berkunjung ke Bogor dalam kegiatan yang sama.

Kemudian, pada tangal 13 Maret 2020, pasien kembali dari kota tersebut. Dari situ, pasien mengalami gejala batuk, pilek dan demam. Kemudian ia borobat ke salah satu rumah sakit di Lhokseumawe pada tanggal 17 Maret 2020.

Karena kondisinya semakin memburuk, pasien akhirnya dirujuk ke RSUZA pada tanggal 20 Maret 2020, dan statusnya jadi pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Tiga hari dirawat secara intensif di RSUZA, pasien menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 23 Maret 2020. Saat ini, pihak Pemerintah Aceh belum bisa menyimpulkan apakah pasien positif atau negatif Covid-19, karena masih menunggu hasil swab dari Balitbangkes Jakarta.

“Kondisi pasien masih memburuk, lalu tadi jam 12.45 WIB yang bersangkutan meninggal. diagnosa akhir gagal nafas pneumonia. diduga suspect corona, dan hasilnya sekarang belum ada masih diperiksa,” kata Hanif saat jumpa pers di posko penanganan corona.

Jika nanti hasilnya positif Covid-19, kata Hanif, semua orang yang dicuriga akan ditracking, termasuk keluarga, sopir pasien hingga orang-orang yang bertemu pasien selama 14 hari lalu.

Hal ini, untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Namun, jika hasilnya negatif, kata Hanif, pasien mengalami radang paru-paru.

Sejauh ini, belum ada pasien positif covid-19 di Aceh. Sementara yang masuk dalam ODP sebanyak 187 orang. Untuk status PDP yang masih dirawat berjumlah lima orang. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan. Dalam poin surat itu, disebutkan bagi PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19, agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan Penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA. —– Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA. — “PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen,” katanya. —- Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. . selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #coffeeshop #coffeespace #covid_19 #pns #bolos #corona #kebijakan #pemerintah #tenagakontrak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts