Jokowi Minta Menkes Perjelas Rincian Biaya Perawatan Corona

Presiden Jokowi meminta Menkes Terawan mengatur rincian biaya perawatan pasien virus corona agar masyarakat tidak bingung. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera menyiapkan aturan rinci soal informasi, besaran biaya pelayanan yang dibutuhkan, hingga pendataan fasilitas kesehatan mana saja yang dapat dimanfaatkan pasien virus corona. Tujuannya, agar semua kebutuhan pasien bisa dipenuhi oleh pemerintah.

Jokowi mengatakan pemerintah dan negara memiliki tugas untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Hal ini perlu diberikan secara penuh dan berkelanjutan.

“Menteri Kesehatan segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada pasien Covid-19, sehingga ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).

Jokowi menambahkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan 137 rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien virus corona. Pemerintah juga sudah menyulap Wisma Atlet menjadi rumah sakit darurat untuk menangani wabah tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengimpor sejumlah obat dan alat kesehatan untuk menunjang pelayanan bagi pasien virus corona di Tanah Air. Pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien pun ditanggung negara.

Atas dasar itulah, informasi lengkap perlu diberikan pemerintah kepada masyarakat. Sebagai informasi, wabah virus corona terus meluas di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Selasa (24/3) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 579 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 49 orang meninggal dunia dan 30 orang sembuh. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, meninggal dunia, Senin (23/3). Pasien memiliki riwayat perjalanan dinas luar dari Bogor dan Surabaya. Pasien pertama kali dirawat di salah satu Rumah Sakit di Lhokseumawe pada 17 Maret 2020. Kemudian, ia dirujuk ke RSUZA dengan status PDP pada 20 Maret 2020, karena situasinya semakin memburuk. Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan pasien awalnya mengalami batuk, pilek dan demam seusai pulang dinas luar. Saat diperiksa, pasien diduga mengalami gejala terinfeksi Covid-19. Namun, hasil swab pasien masih diperiksa di Balitbangkes di Jakarta. Sehingga pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pasien positif atau negatif. “Diduga memang memenuhi syarat untuk PDP Covid-19. Tapi yang pasti kita masih menunggu hasil swabnya,” kata Saifullah saat konfrensi pers di posko penanganan virus corona di Banda Aceh. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #corona #covid_19 #pdp #meninggaldunia #rumahsakit #rsuza #pengobatan #dinas #resiko

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts