Warkop di Banda Aceh Tetap Buka, Hanya Layani Pesan Online dan Bungkus

Salah satu warkop di kawasan lampineung, meniadakan bangku di warkop tersebut. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terus bergerak cepat mengambil langkah-langkah preventif pencegahan virus corona yang saat ini terus merebak di berbagai belahan dunia.

Setelah membentuk Tim Siaga Bersama Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda Banda Aceh, Aminullah juga mengeluarkan imbauan agar pusat keramaian ditutup sementara waktu. Pusat keramaian tersebut meliputi warung kopi, cafe, wahana permainan, tempat hiburan hingga lokasi-lokasi wisata.

Usai mengeluarkan instruksi, Aminullah langsung memerintahkan petugas melakukan pengawasan. Tim gabungan mulai senin malam telah berkeliling kota untuk memastikan tidak ada warga yang berkumpul dan berinteraksi. Menurut Aminullah, jika sosial distancing dianggap remeh, upaya pencegahan akan sia-sia.

“Kenapa harus tegas, karena Saya ingin warga Saya jauh dari Covid-19,” kata Aminullah.

Usai memantau kondisi kota, pada siang hari Wali Kota kembali memimpin rapat yang diikuti unsur Pimpinan Daerah dan lintas instansi yang tergabung dalam Tim Siaga Bersama Pencegahan Covid-19 Kota Banda Aceh.

Dalam rapat ini tim membahas sejauh mana berjalan instruksi dan imbauan-imbauan terkait protokol pencegahan yang telah dikeluarkan pemerintah. Seperti penutupan pusat keramaian, warung kopi dan cafe juga dilakukan pembahasan sejauh mana bisa berjalan efektif.

Dalam rapat ini diputuskan, kebijakan terkait menutup warung kopi, cafe, wahana permainan dan sarana hiburan, patroli akan terus dilakukan setiap malam oleh tim gabungan. Instuksi ini berlaku untuk 14 hari mulai dari tanggal 22 Maret dan akan diumumkan kembali tiga hari sebelum berakhir.

Dalam rapat ini juga dibahas pemberlakuan layanan take away bagi warkop, restoran dan cafe untuk menghindari warga nongkrong. Pelaku usaha diminta dapat melayani konsumen dengan layanan pesan online, seperti telepon atau berbasis web ataupun aplikasi online lainnya.

Dengan sistem layanan ini, warga atau konsumen dapat memesan makanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Pelaku usaha diminta tidak menyediakan meja dengan harapan konsumen tidak lagi nongkrong di warkop, restoran ataupun cafe. [Randi/rel]

Related posts