Nongkrong di Warkop, PNS dan THL di Sabang Akan Disanksi Hingga Pemecatan

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang akan memberhentikan secara langsung Tenaga Harian Lepas (THL), di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Sabang apabila tidak mematuhi imbauan larangan nongkrong di warung kopi atau café, selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

“Iya kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri, Rabu (25/3).

Pihaknya telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang, terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubung dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Apabila dilakukan juga maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan bejalan untuk THL,” katanya.

Untuk mengawasi itu, pihaknya akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang, untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh petugas melalui instansi terkait kepegawaian.

“Kita tidak main-main dengan COVID-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Disamping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. [red]

Related posts