Penumpang Kapal di Sabang Wajib Isi Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19

Penumpang Kapal di Sabang Wajib Isi Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19
(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemko Sabang mewajibkan pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19 kepada seluruh penumpang tujuan Sabang, dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri, mengatakan pengisian form tersebut dilakukan sebelum penumpang membeli tiket kapal menuju Sabang.

“Kami meminta seluruh penumpang sebelum membeli tiket agar mengisi form yang telah disiapkan oleh petugas kita,” kata Bahrul Fikri. Kamis (26/3).

Teknis pengisian form dimulai saat penumpang memasuki lobi pintu masuk Pelabuhan Ulee Lheue. Petugas sudah siap bersama form untuk diisi oleh setiap penumpang, dan selanjutnya penumpang mengembalikan kepada petugas loket sembari membeli tiket.

Selanjutnya, petugas loket mengirimkan data tersebut kepada tim penanganan covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Sabang.

Dia menambahkan, pelaksanaan pengisian Form Surveilans Migrasi dalam penanganan pencegahan covid-19 tersebut sudah dilakukan di Pelabuhan ulee lheue.

“Untuk form tersebut, Pemko Sabang menyediakan dua warna untuk membedakan, yakni form berwarna putih untuk untuk penumpang yang ber-KTP Aceh dan form berwarna merah untuk penumpang yang ber-KTP di luar Aceh,” jelas Bahrul.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19 bertujuan untuk memantau orang yang akan masuk ke Kota Sabang, dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Sabang. [red]

Related posts