Tak Terima Diberikan Sosialisasi Soal Bahaya Corona, Pria di Banda Aceh Pukul Polisi

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa yang memukul petugas kepolisian, karena tidak terima diberikan sosialisasi terkait virus corona, di warung kopi.

Peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin mengunjungi warung kopi, dan memberi penjelasan bahwa, pemerintah tidak mengijinkan warga untuk nongkrong di warung kopi selama darurat covid-19.

Namun, pria yang berinisial MA itu kesal dan tidak terima, langsung memukul Bripka Saifuddin hingga luka memar dibagian terlinganya. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ajun Komisari Polisi M Taufiq, membenarkan peristiwa itu. Kini, pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri,” ucap Taufiq saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Taufiq menejelaskan, pelaku saat itu sedang duduk di warkop dan tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Lalu tiba-tiba pelaku marah dan berkata kasar ke polisi dan memukulnya.

Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kemudian diamankan di Polsek Luengbata. Menurut keterangan pelaku, kata Taufik, MA emosi kepada petugas lantaran adanya persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.

“Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul,” katanya.

Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.

Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif atau pun suspect virus corona di Aceh, harus lah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh yang tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit Covid 19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah. “Semua proses pengurusan jenazah Covid 19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan,” kata Murni, Kamis (26/3). Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid-19. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pasiencovid_19 #corona #meninggaldunia #protokol #penguburan #timmedis #perawat #petugas #tajhizmayat

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts