Darurat Corona, Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam

Munawar A Jalil jadi khatib Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman
Masjid Raya Baiturrahman setelah direnovasi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat bersama, untuk memberlakukan jam malam di Aceh.

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu (29/3), sampai dengan Jumat (29/5).

Di antara poin penting dari maklumat tersebut, adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam keterangannya.

Dia juga menegaskan agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.

“Di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona,” sebut Nova.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti.

Salah satu poin dalam rapat saaat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah secara tegas, dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyumbangkan seluruh gajinya setiap bulan untuk tim penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) di Kota Sabang, sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani virus itu. “Pak Wali Kota menyumbangkan 100 persen gajinya setiap bulan untuk digunakan dalam penanganan COVID-19 di Sabang,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri, Minggu (29/3). Ia menjelaskan gaji yang disumbangkan Wali Kota Sabang, dimulai pada gaji yang diterima pada bulan Maret 2020, terus berjalan hingga proses penanganan COVID-19 dinyatakan selesai. Menurut Bahrul, Wali Kota Sabang atau yang akrab disapa Tgk Agam terus menunjukkan keseriusannya dalam megantisipasi penyebaran COVID-19 di Sabang, dengan mengeluarkan berbagai himbauan dan seruan bersama dengan Forkopimda Kota Sabang untuk menjadi pegangan bagu masyarakat selama wabah ini. “Ini merupakan bentuk keseriusan beliau menangani COVID-19, tentu kita berharap bencana non alam di Indonesia ini segera berakhir,” harapnya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dana #gaji #sumbang #cegahcorona #walikotasabang #covid_19 #antisipasi #pencegahan #bencana

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts