Darurat Corona, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan

Petugas berpatroli di Lapas Lambaro paska kaburnya 113 Napi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulanganu Penyebaran Covid-19.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

“Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Meurah menjelaskan, asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan,” ujarnya.

Narapidana dewas atau anak, kata dia yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen Nomor 10 Tahun 2020. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (31/3) dini hari. Ada pun inisial para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing JL, ZW, ZS, W, WH, JG, serta ZWS. “Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang. Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh. Perjalanan mereka dikawal petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #turis #tka #wargaasing #ditolak #dipulangkan #naganraya #jakarta #cina #sehat #kapolsek

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts