Pangdam IM Mayjen Teguh Arief Dimutasi

Pangdam Iskandar Muda, Mayjend TNI Teguh Arief memeriksa kondisi senjata yang diserahkan oleh masyarakat, di Balai Teuku Umar, Jumat (12/7). (Kanal Aceh/Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Markas Besar (Mabes) TNI melakukan mutasi jabatan di lingkungan matra TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.

Kabid Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel (Sus) Taibur Rahman mengatakan, TNI melaksanakan mutasi dan promosi jabatan di tingkat perwira tinggi (pati) TNI, terdiri 19 pati TNI AD dan delapan pati TNI AL.

“Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/355/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 27 perwira tinggi (pati) TNI,” kata Taibur dalam siaran pers, Rabu (1/4).

Di TNI AD, di antara mutasi meliputi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen Tatang Sulaiman yang pensiun digantikan Mayjen Moch. Fachruddin (Asisten Operasi KSAD).

Koordinator Staf Ahli KSAD Mayjen Surawahadi diganti Mayjen R. Wisnoe Prasetja Boedi (Pangdam V/Brawijaya), Asisten Pengamanan (Aspam) KSAD Mayjen Widodo Iryansyah menjadi Pangdam V/Brawijaya, dan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Teguh Arief Indratmoko menjabat Asisten Intelijen (Asintel) KSAD yang merupakan organisasi baru di Mabes TNI AD.

Kemudian, Asisten Perencanaan (Asrena) KSAD Mayjen Hassanudin menjadi Pangdam Iskandar Muda, dan Sekretaris Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan Brigjen Hendrasto Joko Saksono menjadi Asrena KSAD.

Di TNI AL, di antaranya Wadan Kodiklatal Laksma Gig Jonias Mozes Sipasulta menjadi pati Mabes TNI AL (meninggal dunia), dari Danpasmar 3 Kormar Brigjen (Mar) Amir Faisol menjadi Wadan Kodiklatal, dan Wakapusjapermildas TNI Kolonel (Mar) Edi Juardi menjadi Danpasmar 3 Kormar. [Republika]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas. Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulanganu Penyebaran Covid-19. Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh. “Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (1/4). Meurah menjelaskan, asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tahanan #lapas #penjara #dibebaskan #pulang #cegahcorona #pandemik #covid_19 #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts