Cegah Keramaian, Satpol PP Abdya Patroli Rutin Kewarung

Satpol PP sedang melakukan patroli di salah satu warung di Blangpidie (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan patroli rutin ke warung dan pasar serta ke tempat keramaian, pada Kamis, (2/4).

Patroli rutin ini dilakukan bertujuan untuk meminta masyarakat agar tidak duduk berkumpul guna  pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kabupaten tersebut.

Kasatpol PP melalui Kabid Trantib, Hamdi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga jarak satu sama lain, dan tetap waspada serta tidak panik.

“Patroli ini rutin kita lakukan ke seluruh Abdya dan kita berharap masyarakat tidak berdekatan di warung, jika tidak berkepentingan lebih baik dirumah saja,” katanya.


Ia mengatakan imbauan tersebut bukan melarang penjual, melainkan alangkah baiknya jika ada pembeli di bungkus saja. “Kita bukan melarang orang untuk berjualan. Tetapi wasapada itu perlu,”sebutnya.

Sebelumnya bedasarkan surat edaran Bupati Abdya PNS dan tenaga PNS dilarang berada di warung kopi dan café, baik di hari kerja maupun libur jika dilanggar maka akan dikenakan sangksi.

Jika PNS melanggar maka dikenakan sanksi potongan TPK 100 persen. Sementara jika non PNS tenaga kontrak maka dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. [Jimi Pratama]

Related posts