Pemko Banda Aceh Buat SOP Penutupan Jalan di Gampong-gampong

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Maraknya pemblokiran yang dilakukan di jalan-jalan kampung menimbulkan kecemasan lain. Untuk itu,  Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggelar rapat terkait pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) penutupan jalan, di Aula Gedung yang Media Center Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Kamis (02/04)

Dalam rapat tersebut turut berhadir Camat se-kota Banda Aceh, Polsek, Danramil serta Wakasatlantas Kota Banda Aceh.

Kepala Dishub Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet, mengatakan meskipun ini sudah dinilai terlambat, namun SOP ini harus tetap dibuat sebagai dasar peraturan penutupan jalan.

“Memang sudah terlambat, tapi harus tetap kita buat SOP nya agar masyarakat tahu ada kita yang mengatur,”jelasnya dalam pemaparan.

Kata Muzakkir, rapat ini merupakan arahan dari wali kota, sebab menyangkut tentang jalan adalah wewenang dishub. “Agar tidak meresahkan masyarakat kita harus ada SOP, sehingga masyrakat tidak bisa seenaknya menutup jalan,”tuturnya.


Jalan yang ditutup masyarakat biasanya menggunakan batang pisang, batang rumbia, bangka dan lain-lain, sehingga menimbulkan pemandangan yang tidak indah dan tidak beraturan. Penjagaan juga tidak memiliki standar dan tidak memakai APD seperti yang dianjurkan.

“Maka untuk memperjelas itu kita panggil semua muspika kita bicarakan mengenai itu, dan kita akan berikan masukan ini kepada walikota dan unsur forkopimda,”katanya.

Ada 10 buah poin yang dihasilkan dalam rapat, salah satu poinnya yaitu jalan yang ditutup dijaga maksimal dua (2) orang dengan jarak 1-2 meter dan menghindari kerumunan. Rangkuman poin-poin ini nantinya akan ditelaah kembali hingga menjadi suatu acuan.

“Memang kemarin masyarakat dalam keadaan panik, tapi kita juga mengapresiasi tindakan pencegahan dari masyarakat. Hanya saja sekarang kita harus memberi petunjuk kepada masyarakat harus seragamkan bagaimana yang dibolehkan. Maka kita libatkan semua kalaupun tutup jalan polsek dan muspika harus tahu dan ada petunjuk-petunjuknya. Kalau tidak boleh ditutup ya jangan ditutup , dan jika perlu ditutup maka harus dijaga sehingga ketertiban masyarakat semua teratasi sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” harap Muzakkir. [Randi/rel]

Related posts