Hasil Rapid Test, Satu PDP di Aceh Singkil Negatif Corona

Ilustrasi.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan negatif corona merujuk pada pemeriksaan hasil rapid test RSUD Aceh Singkil.

Juru bicara teknis tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Aceh Singkil, dr. Darul, membenarkan pasien PDP di wilayahnya setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, dinyatakan negatif virus corona. “Ya hasilnya negatif,” kata dia, Jumat (3/4).

Dari data tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19, pasien PDP negatif corona berasal dari Kecamatan Simpang Kanan.

Darul menyampaikan meski sudah dinyatakan negatif, pasien PDP tersebut tetap dalam pemantauan. Pihaknya juga menganjurkan agar mereka tetap menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.


“Pasien akan di cek sekali lagi 10 hari kemudian, kalau hasilnya negatif maka status PDP nya baru akan di cabut,” kata dr. Darul saat dikonfirmasi, Jum’at (3/4).

Berdasarkan data gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Aceh Singkil, per tanggal 3 April, terdata ada 1 orang dalam pemantauan (ODP) dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP). [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas. Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulanganu Penyebaran Covid-19. Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh. “Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (1/4). Meurah menjelaskan, asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tahanan #lapas #penjara #dibebaskan #pulang #cegahcorona #pandemik #covid_19 #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts