Kisah Pilu Petugas Medis di Banda Aceh Diusir Warga Saat Pulang ke Rumah

Ilustrasi. (Foto: Liputan6)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang petugas medis yang menangani pasien corona di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, di usir warga tempat tinggalnya.

Pengusiran tenaga medis oleh warga, karena takut menyebarkan virus corona di wilayah itu. Sehingga, warga tidak mengizinkan tenaga medis itu untuk tinggal sementara di daerah tersebut.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, Syafrizal Rahman membenarkan adanya seorang petugas medis yang diusir warga. Kata dia, petugas medis itu kesehariannya bekerja untuk merawat pasien Covid-19 di RSUZA. Namun, ia enggan menyebutkan warga daerah mana  yang melakukan pengusiran itu.

Baca: Peduli Tenaga Medis, Pelajar di Aceh Ciptakan Alat pelindung Diri

“Benar ada beberapa tenaga medis yang melaporkan terutama mereka yang merawat pasien Covid-19 dan masih lajang, diminta untuk tidak pulang ke rumah (indekost),” kata Safrizal saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Menurut Safrizal, sejauh ini tenaga medis di Aceh belum ada yang positif corona saat dilakukan pengecekan lewat rapid test. Hanya saja, beberapa diantaranya ada yang memiliki gejala demam. Tapi tidak ada hubungannya dengan virus corona.

“Kita belum mendapatkan tenaga medis di Aceh yang positif. Sejauh ini melalui hasil rapid test belum ada yang positif. Mudah-mudahan tidak ada,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengusiran terhadap tenaga medis, yang hendak pulang ke rumahnya. Meskipun, Pemerintah Aceh sudah menyediakan gedung yang di khususkan untuk para petugas medis.

“Tidak usah dikhawatirkan, kasian mereka sudah bertaruh nyawa menyelamatkan orang lain terus tidak bisa pulang kerumah itu kan kasian,” sebutnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19). Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (06/4). Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #corona #cegahcorona #kemenag #shalat #taraweh #covid_19 #antisipasi #physicaldistancing #sosialdistancing

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts