Masih Banyak PNS di Singkil yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Satpol PP Aceh Singkil razia warkop. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil melakukan razia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak.

Razia dilakukan menyusul surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 440/541 pada poin 5 dimana PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Warkop di seputaran ibukota Kabupaten menjadi sasaran petugas. Hasilnya masih terlihat ada PNS yang nongkrong di warkop pada saat jam kerja. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya masih menemukan PNS yang kedapatan nongkrong di warkop saat jam kerja.

“Ada yang kedapatan nongkrong di warkop, ada yang sudah tau ada yang belum, bagi yang sudah tau banyak yang menghindar,”kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Namun demikian pihaknya belum melakukan penindakan karena masih dalam tahapan sosialisasi, hanya pembinaan. “Tapi masih kita sosialisasikan dan kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Razia akan terus dilakulan Satpol PP dan WH di setiap kecamatan. Setelah Kecamatan Singkil, pada Selasa ini kata Ahmad Yani akan merazia di Kecamatan Singkil Utara menyusul kecamatan lainnya.

“Kalau cuaca mendukung hari ini di Singkil Utara, sementara di Gunung Meriah akan berkoordinasi dengan camat terlebih dahulu,” pungkas Ahmad.

Bagi PNS yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK 100 persen. Sedangkan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan hubungan kerja saat bulan berjalan. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19). Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (06/4). Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #corona #cegahcorona #kemenag #shalat #taraweh #covid_19 #antisipasi #physicaldistancing #sosialdistancing

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts