Baru 82 Desa di Aceh Singkil Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Ilustrasi.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Sebanyak 82 desa dari 116 desa di Aceh Singkil telah mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2020.

Dua desa telah cair, yakni Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil dan Desa Alur Linci Kecamatan Suro.

Selanjutnya 37 desa telah mengajukan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Cabang Tapak Tuan dan menurut informasi dari BPKK akan dicairkan pada tanggal 8 Maret 2020. Sementara 43 desa lainnya masih dalam proses pengajuan ke KPPN.

Kepala Bidang Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Rustam, mengatakan metode transfer dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2020 itu langsung melalui KPPN Tapaktuan, Aceh Selatan, dan dikirimkan ke rekening masing-masing desa.

“Untuk desa yang belum menyelesaikan administrasinya diharapkan agar bisa langsung diajukan ke Bupati Aceh Singkil, Cq Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil agar diteruskan ke KPPN,” kata Rustam saat dikonfirmasi di Singkil, Kamis (9/4).

Total alokasi dana desa tahun 2020, kata Rustam senilai Rp 161,7 miliar lebih, yang bersumber dari APBN Rp 109,3 miliar lebih, sementara dari APBK Rp 48,3 miliar lebih, dan dari pajak serta retribusi sebesar Rp 4,08 miliar lebih. [Khadafi]

Related posts