Kemenag Aceh Minta Calon Pengantin Tunda Nikah Selama Darurat Corona

Ilustrasi. (fanind.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil) Provinsi Aceh meminta para calon pengantin (catim) yang mendaftar nikah bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Covid-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, berdasarkan edaran Menteri Agama, kebijakan ini berlaku mulai 1-21 April 2020 mendatang.

Ia menjelaskan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat Corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Hanya saja, untuk akad nikahnya diminta untuk dilaksanakan di atas tanggal 21 April.

Sementara itu bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April, maka dibolehkan menjalani akad nikah di masa darurat Covid-19.

Hanya saja, kata Hamdan, protokol keselamatan yang harus dipenuhi, yaitu pernikahan harus dilaksanakan di KUA, para pengunjung tidak boleh dari 10 orang termasuk saksi, wali dan keluarga, pengantin pria dan penghulu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan mengenakan masker.

“Di samping regulasi protokol kesehatan kita juga sejalan dengan maklumat Kapolri,” ucapnya. [Randi/rel]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk melakukan pemetaan terkait penyebaran virus corona di Aceh, Pemerintah Aceh kini sedang mengupayakan pengadaan alat rapid test, yang diperuntukkan bagi masyarakat. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, sejauh ini, alat rapid test bantuan dari Pemerintah Pusat hanya sebanyak 2400 unit. Alat itu diperuntukkan bagi tenaga medis dan pasien yang terindikasi terpapar virus corona. Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan alat rapid test, ke Pemerintah Pusat maupun ke distributor pembuatnya. “Kita berusaha sampai 25 ribu alat rapid test. Begitu ada dapat alatanya. Langsung kita sebarkan ke seluruh Aceh,” ujar Nova usai melakukan penyerahan bantuan sembako ke kepala daerah secara simbolik di Kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (9/4). Baca: Terkendala Reagen, Dua Laboratorium PCR Untuk COVID-19 di Aceh Belum Berfungsi Namun, hanya saja alat rapid test itu, lanjut Nova tidak bisa dijadikan patokan untuk menyebut pasien tersebut positif atau negatif corona. Sebab, harus dilakukan uji swab, untuk menentukan hasilnya. Intinya, kata dia, alat rapid test itu, hanya dipergunakan nantinya untuk pemetaan penyebaran corona di Aceh. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #rapidtes #warga #masyarakat #penyebarancorona #cegahcorona #covid19 #antisipasi #pemerintahaceh #bantuan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts