Residivis Dari Jakarta Terciduk Jualan Sabu di Banda Aceh

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk seorang warga Sabang berinisial JU (33), karena kedapatan menyimpan sabu seberat 6,17 gram di sebuah bengkel, di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ia ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi sabu. Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan salah satu kampus di Banda Aceh.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus di Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang bengkel,” jelas Boby, Jumat (10/4).

Setelah tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan petugas menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai oleh tersangka dan petugas ada menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” pungkas Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta. Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga Rp 4 juta dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk dijual kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 61.584 Kepala Keluarga di seluruh Aceh mendapat bantuan sembako dari Pemerintah Aceh. Rata-rata kepala keluarga mendapat bantuan senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako. Paket bantuan itu berupa 2 liter minyak goreng, 2 kilo gula pasir, 4 kaleng sarden dan satu kotak mie instan dengan total keseluruhan Rp 200 ribu ditambah beras 10 kilo. Penyerahan secara simbolis dilakukan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diberikan langsung kepada Bupati atau Wakil Bupati kabupaten/kota di Aceh, di halaman kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (9/4). Kepala Dinsos Aceh, Alhudri mengatakan, paket bantuan untuk seluruh masyarakat miskin terdampak diberikan sesuai dengan data yang diterima dari pemerintah daerah. “Sasaran mengacu dengan program nasional yang diperuntukkan kepada pekerja dampak covid-19 antara lain buruh, pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh bangunan, dan pekerja informal lainnya,” ujarnya. Bantuan paket sembako itu dibebankan dari anggaran biaya tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 sebesar Rp 118 miliar. Alhudri mengakui, bahwa bantuan tersebut masih jauh dari kecukupan, tetapi pemerintah Aceh terus berusaha semampu mungkin untuk meringankan beban masyarakat Aceh. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kartukeluarga #sembako #bantuan #pemerintahaceh #cegahcorona #antisipasi #sosialdistancing #masyarakat #bantuan #pandemikcorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts