Tenaga Medis di Aceh Keluhkan Isolasi Sosial dari Masyarakat

Sebagai ilustrasi: Tenaga medis pasien virus corona di Italia berpelukan untuk saling menguatkan. [Paolo Miranda/BBC]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Survei TDMRC yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 Unsyiah melaporkan hasil kajian terkait perilaku perlidungan diri tenaga kesehatan terhadap pandemi Covid-19 di provinsi Aceh.

Salah satu hasilnya adalah, sebagian responden yang merupakan tenaga medis tersebut mengeluhkan isolasi sosial dari masyarakat karena profesi mereka.

Ketua Tim Survey TDMRC dr. Ichsan, menjelaskan survey ini diikuti oleh 1.132 responden dari 12 profesi kesehatan yang bertugas di layanan kesehatan publik di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Lebih dari 90 persen responden merasa dirinya sangat berisiko tertular virus corona dalam melakukan tugasnya. Selain itu, terdapat ironi yang berkembang dalam masyarakat yaitu adanya isolasi social terhadap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kepada pasien Covid-19.

“Beberapa keluhan yang disebutkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Aceh tentang adanya keluhan petugas medis yang ditolak oleh warga kampungnya saat akan kembali ke tempat tinggalnya, setelah selesai bertugas melayani pasien Covid-19 adalah benar adanya,” ucap dr. Ichsan, dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Menurutnya, hal ini menjadikan stressor tersendiri bagi petugas pelayanan kesehatan di lini terdepan penanganan pasien Covid-19 ini. Stigma tersebut justru bisa melemahkan semangat mereka dalam melayani, terutama saat terjadi wabah seperti ini.

Selain itu, hasil kajian ini juga menunjukkan lebih dari setengah (51 persen) responden merasa tempat mereka bekerja belum memberikan perlindungan yang optimal bagi mereka agar terhindari dari covid-19.

Terkait upaya perlindungan diri, 96 persen responden menjawab bahwa mereka selalu berupaya meningkatkan proteksi diri sejak isu pandemi merebak. Salah satunya dengan sering mencuci tangan.

Lalu, lebih dari 90 persen responden menyebutkan bahwa mereka selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan.

Adapun Alat Pelindung Diri (APD) yang paling sering digunakan oleh responden adalah masker bedah (80 persen) dan handscoen (55.7 persen) dan dalam survey ini juga terungkap bahwa 77,9 persen tenaga kesehatan yang menjadi responden masih kesulitan dalam memperoleh APD saat bertugas.

Untuk itulah, dari hasil kajian ini maka Unsyiah memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Pertama, memberikan pelatihan yang memadai tentang upaya proteksi diri dan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan di provinsi Aceh secara merata.

Kedua, memastikan ketersedian APD bagi tenaga kesehatan, mulai dari mereka yang bekerja di Rumah Sakit rujukan covid-19 sampai ke tingkat Layanan Primer.

Ketiga, menjamin kesejahteraan baik materiil maupun social bagi tenaga kesehatan terutama mereka yang melakukan pelayanan/penanggulangan wabah covid-19 secara langsung.

Keempat, memberikan jaminan kesehatan bagi tenaga medis dengan asuransi kecelakaan kerja terbaik, mengingat resiko yang mungkin dialami pada saat menangani pasien covid19 sangat tinggi.

Kelima, menyediakan asuransi jaminan hidup bagi keluarga yang ditinggal jika ada tenaga medis yang gugur dalam menjalankan tugas mulia menangani pasien covid-19.

“Melalui kajian ini, kita berharap pemerintah bisa memberikan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan. Begitu pula masyarakat, agar tidak mengucilkan mereka yang telah berjuang menghadapi pandemi ini,” ucap dr. Ichsan. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya. Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut. Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #president #penetapan #bencananasional #covid19 #viruscorona #cegahcorona #antisipasi #bencana #nonalam

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts