Update Corona 14 April: 4.839 Positif, 459 Meninggal Dunia

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (Foto: Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Selasa (14/4) mencapai 4.839 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 459 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah menjadi 426 orang.

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut per Selasa ini terjadi penambahan sebanyak 282 pasien positif dibandingkan hari sebelumnya.

“Penambahan kasus kematian sebanyak 60 hari ini,” ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4). Jumlah pasien yang sembuh juga mengalami peningkatan yaitu 46 orang.

Sebelumnya, pada laporan per Senin (13/4), jumlah pasien positif corona tercatat ada 4.557 orang. Dari jumlah itu, 399 orang meninggal dunia dan 380 pasien dinyatakan sembuh.

Menurutnya, sebagian besar dari yang meninggal dunia adalah kelompok usia lanjut dengan penyakit bawaan.

Sejak pertama kali kasus positif corona diumumkan pada 2 Maret lalu, virus tersebut kini sudah tersebar ke seluruh provinsi Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif terbanyak.

Dalam menekan penyebaran virus corona, sejumlah daerah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Setelah DKI Jakarta memberlakukan PSBB pada 10 April 2020.  Bogor, Depok, dan Bekasi juga akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4).

Pemerintah pusat pun telah menetapkan PSBB di sejumlah daerah dalam menekan penyebaran virus corona.

Daerah-daerah itu antara lain, DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten; serta Kota Pekanbaru, Riau. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya. Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut. Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #president #penetapan #bencananasional #covid19 #viruscorona #cegahcorona #antisipasi #bencana #nonalam

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts