RS Meuraxa Siapkan 24 Ruangan Untuk Pasien Covid-19

Aminullah kunjungi RS Meuraxa. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Aminullah Usman, Banda Aceh melakukan peninjauan Ruangan Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang akan digunakan untuk penanganan COVID-19, Senin (13/4).

Saat melakukan peninjauan, Aminullah juga di disambut Dirut RS Meuraxa Direktur dr Fuziati dan jajaran. Turut mendampingi Wali Kota,  Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Dan Kesejahteraan Rakyat Faisal dan Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan.

“Ada 24 tempat tidur/ruangan yang sudah dipersiapkan, ini sedang finalisasi pada prinsipnya sudah siap insyaAllah bila ada pasien-pasien bisa ditampung disini” ujar Aminullah.

Karena Rumah Sakit Meuraxa salah satu Rumah Sakit yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sebagai Rumah Sakit rujukan penanggulangan COVID-19, ruangannya telah kita persiapkan disini.

Lanjutnya, Poliklinik ini adalah bantuan Provinsi Aceh yang belum diserahterimakan, tetapi seizin Provinsi Aceh akan kita gunakan untuk kepentingan Penanganan COVID-19 ini.

“Minggu ini sudah selesai dan minggu depan sudah siap dipergunakan, Fasilitas peralatan telah disiapkan seperti alat pengukur suhu badan, ruangan isolasi untuk pasien dan Alat Pelindung diri (APD). [Fahzian/rel]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya. Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut. Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #president #penetapan #bencananasional #covid19 #viruscorona #cegahcorona #antisipasi #bencana #nonalam

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts