Pria Ini Tertangkap Basah Saat Pegang Sabu di WC Meunasah di Aceh Besar

Ilustrasi, Sabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pemilik sabu seberat 5,81 gram berinisial MU (26). Ia ditangkap di di depan WC Meunasah Al-Muttaqin, Aceh Besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.

“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC Meunasah gampong setempat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan Satu buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Boby.

Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 20.00 wib di depan SMP 1 Lampeuneurut Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Dengan harga Rp 2 juta.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Randi/rel]

Related posts