MA Kabulkan Kasasi, Abdullah Puteh Bebas dari Kasus Penipuan

Abdullah Puteh. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh terkait kasus penipuan. MA membebaskan Puteh dari hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 129 K/PID/2020 itu diketok pada 18 Maret 2020 lalu. Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim Suhadi dkk.

“Ya, benar (permohonan kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan judex facti),” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 April 2020.

Kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2011. Puteh yang saat itu menjabat Komisaris LT Woyla Raya Abadi bertemu seorang bernama Herry Laksmono di Senayan City, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlanjut beberapa waktu kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Baca: Kasus Penipuan, Vonis Abdullah Puteh Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara

Dalam pertemuan itu, Puteh menyampaikan kepada Herry bahwa dirinya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan, atas lahan seluas 6.521 Ha di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun, Puteh mengaku terkendala pada modal. Dia pun meminta bantuan Herry untuk mendanai pengurusan izin lain yang diperlukan agar usaha tersebut dapat berjalan.

Penawaran yang diajukan oleh Puteh agar dapat dipinjami modal oleh Herry adalah dengan kerja sama. Nantinya, Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.

Herry pun menganggarkan biaya mengurus Amdal sebesar Rp700 juta. Padahal biaya tersebut memakan Rp400 juta.

Sidang penipuan Puteh itu telah berlangsung sejak 2018. Pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9).

Atas putusan itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kemudian memperberat hukuman Puteh menjadi 3,5 tahun. [CNN]

Related posts