Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Enam pelanggar syariat islam di Banda Aceh dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Selasa, (21/4).
Pelanggar syariat islam yang di cambuk itu, karena kasus ikhtilat berinisial SS dan ZR, yang merupakan warga Lhokseumawe. Kemudian empat terpidana lainnya kasus Khamar (meminum minuman keras) yakni berinisial FP, RR, RT dan RH.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan, mereka yang dicambuk ditangkap di wilayah hukum Banda Aceh.
“Pasangan Ikhtilat itu ditangkap di sebuah hotel dan yang minuman keras ditangkap di kawasan Peunayong. Rata-rata (yang dicambuk) orang luar Banda Aceh,” ujarnya.
Ada perbedaan dalam eksekusi cambuk kali ini, dimana pelaksanaan cambuk dilakukan di tengah pandemi Corona (Covid 19).
“Itu langsung kepada intinya saja (dicambuk), karena sekarang kondisi kan lagi ada wabah Covid-19, jadi ada beberapa seremonial (pelaksanaan Uqubat cambuk) yang kita hilangkan, jadi langsung ke intinya saja Uqubat cambuk,” katanya.
Para terhukum cambuk ini, sebelumnya telah terbukti melanggar dan telah diputuskan untuk menjalani hukuman cambuk sebelum wabah Corona hingga akhirnya diputuskan untuk dicambuk hari ini.
“Proses (cambuk) ini tetap dijalankan tapi pengunjungnya kita batasi dan jaraknya tetap dijaga sesuai SOP (protokol Covid-19 pemerintah) yang sudah berlaku sekarang,” tambahnya. [Randi]