Update COVID-19 Aceh: 1632 ODP dan PDP 63 Kasus

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)—Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, kembali memperbaharui informasi Percepatan Penan ganan Covid-19 di Aceh.

Pembaharuan data harian berdasarkan akumulasi kasus yang dicatat hingga tanggal 21 April 2020, yang dilaporkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dari 23 kabupaten/kota se Aceh.

Hingga pukul 15.00 Wib sore ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Aceh sebanyak 1.632 kasus. Terjadi penambahan sebanyak 28 kasus jika dibandingkan dengan kemarin, (Senin, 20/4) 1.604 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.402 ODP telah selesai proses pemantauan dan 230 masih dalam pemantauan petugas kesehatan.

Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertembah 4 kasus menjadi 63 kasus dari jumlah tersebut, 3 pasien masih dirawat di rumah sakit rujukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan 59 PDP lainnya telah diperbolehkan pulang, dan 1 orang meninggal pada Maret 2020.

Ia menambahkan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Aceh masih seperti data kemarin, sebanyak 7 orang, yakni 2 orang dalam penangan medis, 4 orang telah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.

Ia mengingtkan masyarakat untuk menjalankan protokol pencegahan penuralan virus corona menjelang bulan suci Ramadhan. Gunakan masker apabila terpaksa harus ke luar rumah, tidak berkerumunan saat membeli daging megang, dan cuci tangan pakai sabun di bawah  air mengalir selama 20 detik.

“Tunda kehadiran fisik di rumah orangtua pada hari megang kali ini. Ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada orangtua maupun keluarga yang jauh melalui video call. Doakan orangtua kita, keluarga kita, dan kita semua dapat menunaikan ibadah puasa dengan menerapkan prosedur pencegahan virus corona secara ketat,” tutup SAG. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – MPU Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan. Salah satu poin dalam tausiah itu, salat tarawaih tidak dilarang dan tetap digelar seperti biasanya. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan, keputusan itu diambil dari pandangan tokoh, pejabat pemerintahan dan para ulama yang ada di Aceh. Melihat kondisi saat ini, kata Faisal, salat tarawih berjamaah tetap digelar, meskipun di tengah wabah virus corona (Covid-19). “Ada 13 poin dalam Tausyiah itu terkait pelaksanaan ibadah bulan ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/4). Jemaah shalat tarawih malam pertama di Masjid Raya Baiturrahman, Minggu (5/5). (Abdul Hadi/Humas Pemprov Aceh) Namun, kata Faisal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga. Yaitu, ke masjid harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian masjid diimbau tidak menggelar ambal. Kemudian, terkait jarak antarshaf, akan dikembalikan kebijakannya ke masjid-masjid. “Tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, dan warga kita minta untuk terapkan protokol kesehatan,” ujar Faisal. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mpu #himbauan #shalattarawih #bulanpuasa #bulansuci #ramadhan #sajadah #masjid #tempatibadah

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts