Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh

Ilustrasi. (PNGfree)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) soal penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam Perwal itu, ada sanksi yang akan diberikan jika kedapatan warga tak menggunakan masker.

Dalam Perwal yang bernomor 24 tahun 2020 itu, juga mengatur soal sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar. Sanksinya ialah mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan semnetara identitas kependudukan pelanggar.

“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” tulis Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, Rabu (6/5).

Namun, jika pelanggar ber KTP luar Kota Banda Aceh dan melakukan pelanggaran tidak pakai masker berulang kali, bakal di disuruh ke luar Kota Banda Aceh.

“Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang, kepadanya diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh,” sebagaimana isi dari Perwal tersebut.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan surat tersebut. Surat ini mulai berlaku sejak dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak terkait di Pemko Banda Aceh.

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Irwan, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, sebelum sosialisasi dilakukan, pihaknya akan menggelar rapat dengan seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei mendatang. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah didenda dengan membaca Alquran di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kebijakan itu diambil karena masih banyak warga di sana yang abai untuk memakai masker. Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya menggelar razia di pusat keramaian di wilayah tersebut. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran corona di Aceh Tamiang, mengingat, sudah empat warganya yang terkonfirmasi positif corona. “Ya, (yang tidak memakai masker didenda baca Alquran), baru kemarin dilaksanakan,” kata Agusliayana Devita saat dikonfirmasi, Rabu (6/5). Untuk warga non muslim yang terjaring razia, kata dia tidak dikenakan denda baca Alquran. Hanya saja, diperingatkan agar tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah. “Untuk non muslim tidak, hanya tetap di panggil dan diminta kedepannya mennggunakan masker,” ujarnya. Menurutnya, sejauh ini masih banyak warga Aceh Tamiang yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker. Sehingga, pihaknya bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang selaku wakil ketua gugus tugas setempat, melakukan razia di pusat keramaian selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #raziamasker #denda #bacaquran #protokolkesehatan #gugustugascovid19 #cegahcorona #physicaldistancing #maskernonmedis #pemutusanrantaicovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts