Bandara SIM Kembali Beroperasi

Ilustrasi, penumpang pesawat di Bandara. (ist)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang, sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menetapkan prosedur baru, untuk keberangkatan penumpang.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda, Indra Gunawan mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, Kadis Perhubungan, maskapai, dan pihak lainnya,” ujar Indra Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Di Bandara SIM, prosedur baru diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020.

Adapun sesuai dengan SE Nomor 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Aceh Besar dan sekitarnya menyebabkan longsor di Pegunungan Paro, Kecamatan Leupung, kabupaten setempat pada Jumat sore (8/7). . Kondisi itu membuat arus lalu-lintas di pegunungan Paro tersendat, bahkan tidak bisa dilalui, karena material longsor menutup jalan. . Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, longsor susulan itu terjadi sekitar pukul 17:00 WIB sore tadi. Sehingga, pengendara yang hendak menuju daerah barat selatan dan sebaliknya terhenti. . “Tadi jam 17:00 WIB longsor lagi. Tidak ada yang bisa berjalan, saat ini masih dilakukan pembersihan material yang jatuh dari atas gunung,” kata Dicky. . Saat ini pihaknya masih membersihkan sisa-sisa material dari gunung. Ia mengimbau pengendara yang mau melintas gunung paro, untuk tidak bergerak saat ini. . “Kita masih proses evakuasi, kendaraan yang ke arah Meulaboh dan sebaliknya jangan lewat dulu,” ujarnya. . Ia memprediksi, jalan itu bisa dilalui esok hari. “Mohon kepada masyarakat tdk melintas Lhoong karena akan terjebak sampai pagi. Karena kemungkinan besok pagi bisa dilewati,” ujarnya. . . . #bandaaceh #acehbarat #naganraya #acehjaya #meulaboh #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #bacehbesar #sabang #pidie #bireuen #longsor

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts