Pasien Dalam Pengawasan di Aceh Bertambah Satu Kasus

ODP Bertambah 7 Kasus, Usai Pemantauan 1.537 Orang
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus penyakit infeksi virus corona, penyebab virus corona (Covid-19) tidak bertambah dalam dua hari terakhir di Aceh.

Kasus terakhir dalam catatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh dialami warga Kabupaten Simeulue, yakni pasien AS (20) dan SB (42) tahun. Keduanya memiliki riwayat perjalanan dari daerah infeksi lokal di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Sabtu (9/5).

Angka akumulatif positif Covid-19 sebanyak 17 kasus per tanggal 09 Mei 2020, pukul 15.00 WIB, tegas Jubir Pemerintah Aceh yang disapa SAG itu.

Ia menjelaskan, dari 17 kasus positif Covid-19 di seluruh Aceh, sebanyak 5 orang dalam perawatan di rumah sakit rujukan, 11 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia. Kasus meninggal itu bukan kasus baru melainkan kasus Maret 2020, terangnya.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP ) sebanyak 1.936 orang. Tidak ada penambahan jumlah ODP dalam dua hari terakhir. Dari 1.936 ODP tersebut, sebanyak 89 orang masih dalam proses pemantauan. Sedangkan 1.847 orang lainnya sudah selesai menjalani masa pemantauan oleh petugas kesehatan.

“Meski sudah tidak di pantauan lagi, para ODP diminta tetap menjaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol pencegahan penularan virus corona,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1 kasus sehingga menjadi 92 orang. Rinciannya, 3 orang masih dalam perawatan, 88 sudah pulang dan sehat, satu kasus meninggal dunia. “PDP yang meninggal itu juga pada Maret 2020 lalu,” terang SAG.

“Harapan kita tidak bertambah lagi kasus positif Covid-19. Hal itu dimungkinkan apabila semua disiplin menjaga pola hidup bersih dan sehat, dan segera memeriksa diri ke sarana pelayanan kesehatan terdekat, bila demam tinggi yang disertai flu atau nyeri kerongkongan,” kata dia. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19). Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. Prosedur baru tersebut ialah, Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020. Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bandara #bandarasim #penerbangan #pesawat #penumpang #beroperasi #peraturan #gugustugascovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts