Hari Ini Perwal Wajib Gunakan Masker di Banda Aceh Diumumkan

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam rangka pencegahan penularan virus corona, Wali Kota Banda Aceh Aminullah telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker.

Perwal ini diteken Rabu 6 Mei 2020 dan rencananya akan diumumkan pada Jumat, 8 Mei. Namun, kota ditimpa musibah banjir pada Jumat lalu sehingga prosedur pengumuman harus diundur.

“Rencana awal akan disampaikan ke Forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin, 11 Mei,” kata Aminullah dalam keterangannya, Senin (11/5).

Baca: Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh

Ia menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan kesemua unsur Forkopimda yang juga Tim Siaga Covid-19.

Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

Soal kewaspadaan, Aminullah tak henti mengingatkan seluruh warga untuk disiplin memakai masker dalam setiap aktivitas, dan terus lakukan anjuran lainnya.

“Jika tidak ada keperluan yang penting harap berdiam di rumah saja. Kalaupun bepergian keluar dari rumah tetap mengenakan masker, mencuci tangan usai beraktivitas, serta menjaga jarak ketika berinteraksi satu-sama lain,” ucapnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19). Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. Prosedur baru tersebut ialah, Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020. Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bandara #bandarasim #penerbangan #pesawat #penumpang #beroperasi #peraturan #gugustugascovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts