Syarat Boleh Terbang dari Lion Air

Pesawat Lion Air. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Lion Air Group kembali beroperasi setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan ruang gerak masyarakat berkepentingan mendesak di tengah corona, termasuk moda transportasi pesawat.

Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi para penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air? Berikut panduan lengkapnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut setiap penumpang diwajibkan tiba di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan.

Ia juga mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumen atau berkas kelengkapan yang terdiri dari tiket, identitas diri atau KTP, surat keterangan bebas covid-19 atau pun surat kesehatan.

Ia juga mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumen atau berkas kelengkapan yang terdiri dari tiket, identitas diri atau KTP, surat keterangan bebas covid-19 atau pun surat kesehatan.

“Calon penumpang Lion Air Group wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya lewat pernyataan resmi yang diterima, pada Senin (10/5).

Termasuk juga surat dinas bagi mereka yang bepergian untuk urusan dinas, karyawan pemerintah atau swasta di sektor tertentu yang meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

“Sementara, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,” katanya.

Nah, untuk penumpang yang bepergian dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan darurat atau pun melakukan perjalanan untuk menjenguk keluarga sakit atau meninggal, diharuskan membawa surat rujukan RS atau surat keterangan kematian.

Kemudian, untuk para WNI yang pulang ke Tanah Air diwajibkan menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri bagi penumpang dari luar negeri.

Sedangkan, bagi pelajar dapat menunjukkan surat keterangan dari universitas atau lembaga belajar.

Selanjutnya, Danang menuturkan para penumpang diwajibkan mengenakan masker baik sebelum terbang, saat berada di dalam pesawat, hingga pesawat mendarat dan keluar dari bandara.

Instruksi kesehatan pun harus ditaati mulai dari mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman (hand sanitizer), serta mengikuti aturan menjaga jarak aman (physical distancing).

“Penumpang diharuskan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,” terang Danang.

Danang juga meminta para calon penumpang untuk mengecek terminal keberangkatan dan kepulangan akibat penyesuaian yang dilakukan. Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari terminal 1A kini dipindah ke terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F dipindahkan ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19). Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. Prosedur baru tersebut ialah, Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020. Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bandara #bandarasim #penerbangan #pesawat #penumpang #beroperasi #peraturan #gugustugascovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts