Meski Pandemi Corona, MPU Aceh Bolehkan Warga Salat Idul Fitri Berjamaah

Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Id atau sembahyang hari Raya Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 5 Juni 2019. Mayoritas umat muslim di seluruh Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah (1 Syawal 1440 H) sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemerintah. ANTARA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusawaratan Ulama (MPU) Aceh tetap mengizinkan warga untuk menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat-tempat terbuka seperti dilapangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona (Covid-19).

Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan juga masih berlaku, diantaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausyiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Idul Fitri di rumah.

“MPU masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut.

“Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu di khususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB,” ujarnya.

Meskipun tidak dilarang salat Idul Fitri berjamaah, warga tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beribadah. “Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker,” ucapnya. [Randi/rel]

Related posts