Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Rp 14 Miliar Untuk THR PNS

Ilustrasi. (net)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Singkil memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.

“THR akan dibayarkan Insya Allah minggu depan, dimana pengajuan permintaan pembayarannya atau SPM sudah dapat dilaksanakan pada hari Jum’at (15/5),” kata Hendra Sunarno, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), Kamis (14/5).

Hendra mengungkapkan, untuk THR tahun ini Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut sama dengan anggaran THR tahun lalu.

“Jadi total THR dicairkan besarannya Rp 14 miliar untuk kurang lebih 3000 PNS,” ujarnya.

Hendra menyebut sesuai dengan PP No 24 tahun 2020, THR PNS akan diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah, baik eselon II A dan II B.

THR yang dibagikan didalamnya terdiri dari komponen tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sejauh ini ungkap Hendra, belum ada satupun SKPK yang mengajukan THR. [Khadafi]

Related posts